Polres Sidoarjo Gagalkan Pemberangkatan 22 PMI Ilegal, 6 Tersangka Diringkus
- Penulis : Ahaddiini HM
- | Senin, 13 Jan 2025 20:22 WIB
jatimnow.com - Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkat ke luar negeri secara ilegal, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Enam tersangka juga berhasil diamankan.
"Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba
Enam tersangka terdiri dari empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan, Yakni MM, AS, JL, RA. Serta EA wanita asal Buduran dan YK asal Krembung Sidoarjo yang mengumpulkan calon PMI dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?
"Para korban ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, ketika para tersangka sudah dapat memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan, maka para tersangka yang bermaksud mendapatkan banyak keuntungan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Temuan Jenazah, Satu Tersangka Diamankan
"Masing-masing mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp23 juta sampai dengan Rp25 juta," tegas Kapolresta Sidoarjo.
Editor : Zaki Zubaidi