Selasa, 16 Jun 2026 14:15 WIB

Polri Berlakukan Traffic Activity Report Pantau Pelanggaran Lalin, Apa Itu?

  • Penulis :
  • | Minggu, 05 Jan 2025 17:28 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan. (Foto: akun media sosial)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan. (Foto: akun media sosial)

jatimnow.com - Mulai 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem poin bernama traffic activity report untuk pengendara.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin traffic activity report ini digunakan sebagai parameter pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Gresik Tingkatkan ETLE Incar di Titik Rawan

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Irjen Aan menjelaskan, tiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapat jatah 12 poin dalam setahun. Bila pengendara melakukan pelanggaran, poinnya akan dikurangi. Berapa jumlah poin yang dikurangi, tergantung pada besar kecilnya pelanggaran.

Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin. Jika melakukan pelanggaran sedang, akan dikurangi 3 poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi 4 poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan Suhanan.

Baca Juga: Sejumlah Kamera ETLE Statis Akan Dipasang di Kota Kediri

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, tambahnya, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut permanen SIM-nya,” kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Polres Gresik Tindak 650 Pelanggar dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara, Korlantas juga akan memperketat pengawasan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.