Rabu, 10 Jun 2026 12:25 WIB

Polres Gresik Tindak 650 Pelanggar dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru

Satlantas Polres Gresik saat menindak pelanggar lalu lintas. (Foto: Humas Polres Gresik)
Satlantas Polres Gresik saat menindak pelanggar lalu lintas. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mencatat sebanyak 650 pelanggaran lalu lintas selama periode 14 hingga 16 Juli 2025. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari ETLE statis, ETLE mobile, hingga tilang manual dan teguran.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera menyampaikan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 129 di antaranya ditindak secara manual, 52 melalui ETLE statis, 12 melalui ETLE mobile, dan 457 berupa teguran.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

“Penindakan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik,” jelas AKP Rizki, Kamis (17/7/2025).

Dari 650 kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran, 475 di antaranya adalah sepeda motor. Sisanya terdiri dari minibus (35), mobil penumpang (10), pick up (6), dan truk (124).

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm dengan total 264 pelanggar, disusul pelanggaran melanggar rambu lalu lintas sebanyak 315 pelanggar.

Polres Gresik mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

“Kami akan terus melakukan penindakan, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Adapun rincian pelanggaran lainnya antara lain:

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: 4 pelanggar
  2. Menggunakan handphone saat berkendara: 1 pelanggar
  3. Berboncengan lebih dari dua orang: 1 pelanggar
  4. Tata cara pemuatan barang yang salah: 12 pelanggar
  5. Kendaraan tidak lengkap: 23 pelanggar
  6. Tidak membawa STNK: 8 pelanggar
  7. Tidak membawa SIM: 21 pelanggar
  8. Mobil barang digunakan untuk mengangkut orang: 1 pelanggar
Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.