Minggu, 21 Jun 2026 07:54 WIB

Kades Sidomukti Lamongan Dijebloskan Penjara karena Pungli Rp210 Juta

Konfrensi pers Polres Lamongan ungkap kasus kejahatan periode Oktober - Desember 2024. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Konfrensi pers Polres Lamongan ungkap kasus kejahatan periode Oktober - Desember 2024. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan berinisial ES harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sartifikat tanah milik warganya sendiri.

ES terbukti meminta fee atau uang jasa kepengurusan administrasi sartifikat tanah sebesar Rp210 juta kepada korbanya.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

"Waktu kejadian pada 16 Juli 2024, dan kades sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kapolres Lamongan, AKPB Bobby Adimas Candra Putra, Selasa (24/12/2024).

Semula korban berniat menjual 2 bidang tanah kepada pengembang namun waktu itu legalitas kepemilikan hanya Petok C.

"Korban memiliki 2 bidang tanah, waktu itu ingin menjual kepada pengembang namun dikarenakan legalitas masih Petok C korban ingin menyertifikatkan namun pelaku meminta fee 210 juta," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Dari hasil pengembangan kasus, awalnya korban bersedia membayar biaya yang diminta kades tersebut.

"Korban menyetor Rp210 juta bertahap melalui transfer banking, awalnya korban percaya karena tersangka berdalih bila biaya tersebut masuk kas desa," bebernya.

Perkara ini, pihak kepolisian memeriksa 17 saksi dan 2 ahli pidana termasuk menyita uang yang ditransfer korban ke tersangka dan ponsel milik tersangka.

Baca Juga: Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan

Kades ES terjerat pasal tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain perkara Tipikor, Polres Lamongan juga merilis hasil multi-kasus seperti TPPO, TPPA, Judol, dan Judi dengan mengamankan total 71 kasus dan 74 tersangka dari periode Oktober - Desember 2024.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.