Sabtu, 20 Jun 2026 22:06 WIB

Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 2025, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, menjadikannya kenaikan tertinggi dalam sejarah pengupahan di daerah tersebut.

Usulan ini telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga: Disnaker Ponorogo Sosialisasikan UMK 2026 ke Pekerja dan Pengusaha

Jika disetujui, UMK Ponorogo akan naik sebesar Rp 145.295, dari Rp 2.235.311 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.380.606 pada tahun 2025.

Wakil Ketua SPSI Ponorogo, Eko Budiyono, menyatakan apresiasinya terhadap usulan tersebut.

“Kenaikan ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah. Ini sesuai harapan pekerja dan kami menerimanya dengan senang hati,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).

Eko menjelaskan, kenaikan ini mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi nasional sebesar 2,5 persen hingga 3 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen. Ia berharap kenaikan ini dapat mendorong pengusaha di Ponorogo untuk mematuhi aturan pengupahan.

“Pengusaha wajib membayar gaji sesuai UMK, terutama bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun. Meski begitu, kami tidak menutup mata bahwa masih ada pengusaha yang membayar di bawah UMK. Kami tetap mendorong mereka untuk mematuhi aturan setelah keputusan final diumumkan,” tambah Eko.

Baca Juga: Disnaker Kediri Sosialisasi UMK Baru, Perusahaan Wajib Terapkan Mulai 1 Januari

Sementara itu, Ketua Apindo Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, menegaskan pentingnya menaati keputusan pemerintah terkait UMK.

“Meskipun masih usulan, jika sudah diputuskan, maka itu harus dijalankan,” katanya.

Namun ia menyoroti bahwa pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp5 miliar bisa mendapatkan kelonggaran dengan alasan yang obyektif.

Menurut Sumeru, pemerintah melalui Disnaker akan memberikan pembinaan kepada pengusaha kecil yang belum mampu membayar sesuai UMK.

Baca Juga: Besaran UMK di Tulungagung 2026 Disahkan, Naik 5,93 Persen

“Harapannya, pengusaha dapat lebih produktif, meningkatkan daya saing, dan memastikan pekerja menerima hak yang layak,” jelasnya.

Kenaikan UMK 2025 ini mengikuti instruksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Meski demikian, keputusan akhir mengenai nominal UMK tetap berada di tangan pemerintah provinsi.

Dengan usulan ini, UMK Ponorogo 2025 tidak hanya memberikan harapan bagi para pekerja, tetapi juga menjadi tantangan bagi para pengusaha untuk menjaga produktivitas dan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.