Kamis, 18 Jun 2026 23:15 WIB

Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta

Kades Crabak berinisial DW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kades Crabak berinisial DW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Crabak berinisial DW. Penahanan ini dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Menurut keterangan Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, DW diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai program desa seperti pemeliharaan jalan, penyediaan air bersih, pembuatan taman bermain anak, serta pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp343 juta, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Agung, Selasa (10/12/2024).

DW dibawa ke mobil tahanan dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan semua proses pengelolaan anggaran sendiri, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.

Agung menjelaskan bahwa DW memalsukan dokumen pertanggungjawaban tanpa melibatkan pihak lain. Kasus ini mencuat pada tahun 2021 setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

“DW menyebutkan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, tanpa menjelaskan secara rinci penggunaannya,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Kasus dugaan korupsi ini telah dalam tahap penyelidikan sejak 2021. Kejari Ponorogo menetapkan DW sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa.

Penahanan ini menjadi langkah lanjut Kejari Ponorogo untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan masyarakat Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.