Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online
- Penulis : Sugianto
- | Selasa, 10 Des 2024 11:00 WIB
jatimnow.com - Oknum mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Umbulsari Cabang Jember, IDP, terpaksa harus masuk bui gegara menggelapkan uang angsuran nasabah. Uang tersebut digunakan diantaranya untuk judi online dan bayar pinjaman online.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi Ichwan menjelaskan, tersangka IDP ini menerima titipan uang angsuran dari debitur atau nasabah BRI. Namun oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan ke Kantor BRI Unit Umbulsari.
Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
Uang setoran itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti judi online dan sebagainya.
"Digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi. Sementara dia bilang, salah satunya ada pembayaran pinjol," ungkap Ichwan, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Jember 2026 Tembus Rp363 M, Terbesar di Sektor Pertanian
Diungkapkan, tersangka IDP sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan. Ulah tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp250 juta.
"Tim yang digawangi Kasipidsus, kemudian berembuk dan menahan yang bersangkutan dimulai 9 Desember 2024," lanjut Ichwan.
Baca Juga: Kasus 'Tagihan Siluman' JKN, Kepala BPJS Kesehatan Jember Diperiksa Kejaksaan
"Kami akan bekerja keras untuk merampungkan perkara ini, dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri, sambil menunggu hitungan kerugian negara secara pasti," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 3 juncto 18 UU dan ayat (1) KUHP.
Editor : Zaki Zubaidi