Minggu, 14 Jun 2026 18:26 WIB

Beli HP Pakai Uang Palsu, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

  • Penulis :
  • | Senin, 01 Okt 2018 12:35 WIB
Tersangka (tengah) saat menunjukkan barang bukti uang palsu
Tersangka (tengah) saat menunjukkan barang bukti uang palsu

jatimnow.com - Membeli handphone menggunakan uang palsu, pemuda asal Jalan Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini ditangkap polisi. Tercatat, sudah tiga kali Purwanto (43) berurusan dengan polisi karena kasus uang palsu (upal).

Kali ini, Purwanto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran karena membeli HP dengan menggunakan uang palsu.  

Purwanto disergap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari korban. Korban merupakan penjual ponsel melalui online shop bernama Novita (27) warga Bulak Rukem Timur, Surabaya.

"Korban melapor menerima upal senilai Rp 2,8 juta pecahan Rp 100 ribu dari pembeli ponselnya saat COD (cash on delivery)," sebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Yudho Haryono, Senin (1/10/2018).

Dari laporan itu, Yudho dan timnya langsung melakukan penyelidikan dengan modal foto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Awalnya polisi sempat kesulitan karena motor tersebut bukan atas nama pelaku. Tapi, pelaku akhirnya terlacak setelah Yudho dan timnya mendatangi salah satu kantor ojek online.

"Sebab saat COD, pelaku menggunakan jaket ojek online," tegas Yudho.

Dari itulah, Yudho dan timnya mengintai alamat rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan saat pelaku tidur. Saat digeledah, Yudho dan timnya menemukan upal sebanyak enam lembar pecahan Rp 100 ribu dalam dompetnya. Darisanalah pelaku dibawa ke Mapolsek Kenjeran.

Dari pemeriksaan itulah terungkap bahwa pelaku bukan pertama kali tersangkut kasus upal.

Sebelumnya, tersangka juga pernah tersangkut kasus yang sama pada 2014 lalu. Saat itu ia ditangkap Polsek Gubeng karena membayarkan upal saat pijat. Ia dihukum 16 bulan penjara.

Kemudian, pada 2016 ia ditahan lagi kali ini oleh Polsek Wonokromo karena menggunakan upal saat berbelanja di DTC dan dihukum 18 bulan.

Pelaku juga mengaku jika ia membeli upal tersebut dari seseorang dengan cara bertemu langsung di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Ia membeli pada seseorang yang tidak diketahui namanya. Ia kenal saat berada di dalam penjara. Untuk nilai pembeliannya Rp 100 ribu uang asli mendapat Rp 200 ribu uang palsu.

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.