Minggu, 07 Jun 2026 15:12 WIB

Oknum ASN Tulungagung Langgar Netralitas Pilkada, Ini Sanksinya

Kedua oknum ASN saat berpose dengan salah satu Cabup Pilkada Tulungagung. (Foto: dok. Bawaslu Tulungagung)
Kedua oknum ASN saat berpose dengan salah satu Cabup Pilkada Tulungagung. (Foto: dok. Bawaslu Tulungagung)

jatimnow.com - Pemkab Tulungagung telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian yang melanggar netralitas dalam Pilkada tahun ini.

Kedua oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto mengatakan Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tim pemeriksa ini dibentuk setelah Bawaslu setempat memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus pelanggaran netralitas. BKN kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersurat ke Pemkab.

"Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024. Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp500 ribu. Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan.

"Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan," tuturnya.

Baca Juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada

Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas. Berdasarkan kajian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana pemilu.

Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN. Dalam klarifikasi keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono untuk mengantar ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi dan foto bersama. Foto tersebut kemudian menyebar di medsos dan menjadi temuan Bawaslu.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.