DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar, Kasus Asusila
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Selasa, 26 Nov 2024 06:00 WIB
jatimnow.com - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) resmi pecat Muhammad Agil Akbar dari jabatannya sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Sanksi itu dibacakan pada rapat pleno sidang kode etik terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Tingkatkan Quick Respon, Damkar Tulungagung Buka Pos Bantu di Wilayah Ngunut
Dalam sidang tersebut, Agil dinyatakan terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Surabaya.
"Satu mengabulkan pengaduan-pengaduan untuk seluruhnya. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hedi saat membacakan sidang putusan.
Poin selanjutnya adalah memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Diduga Produksi Konten Porno, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Tulungagung
"Empat, memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Korsleting Charger Hp, Rumah 2 Lantai di Dupak Surabaya Terbakar
Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-73592-dkpp-pecat-anggota-bawaslu-surabaya-agil-akbar-kasus-asusila