Rabu, 17 Jun 2026 20:15 WIB

Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasudit Jantaras 4 (Foto: Munir/jatimnow.com)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasudit Jantaras 4 (Foto: Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jatim mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur pada Jumat (22/11/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah kerja Polda Jatim.

"Hasilnya, ada 28 kasus yang diungkap dangan jumlah tersangka sebanyak 41 orang," ujar Farman.

Menurutnya, dari 28 kasus tersebut, terdapat 21 kasus TPPO berkaitan praktik tenaga kerja migran. Sementara 7 kasus lainnya berkaitan dengan kasus TPPO pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Farman, terungkap ada balai pelatihan kerja yang menyalurkan tenaga kerja migran keluar negeri secara ilegal.

"Seperti beberapa perkara di Blitar dan Kediri ini seolah-olah membuat badan latihan kerja tapi mengirimkan tenaga migran keluar negeri," jelasnya.

"Juga ada modusnya secara perseorangan yang mengirimkan tenaga kerja migran keluar negeri, biasanya ini karena ada keluarganya atau temannya yang sudah berada di luar negeri sehingga mengajak saudaranya yang ada di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Sementara itu, terkait kasus TPPO sebagai PSK (pornografi) umumnya dilakukan melalui media sosial atau melalui aplikasi seperti Michat dan lainnya. Umumnya, para pelaku yang diamankan adalah para mucikari dan juga beberapa pelaku lainnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, uang senilai Rp10.745.000, 53 buah HP, Printer, PC dan Keybord, 3 Laptop, Celurit, 11 Buku Administrasi, 5 Stempel, 8 KTP, 11 KK, 7 Akta Lahir, 9 Ijazah, 7 Akta Nikah, 19 Paspor, 14 Visa, 8 Surat Ijin Keluarga, 33 Kondom, 7 Kartu Akses Kamar, 3 Sprei, 3 Handuk, 2 pakaian dalam dan 2 strip pil KB.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.