Kamis, 18 Jun 2026 14:14 WIB

Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Foto kades saat hadir dalam kampanye akbar paslon nomor urut 1 Pilkada Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Foto kades saat hadir dalam kampanye akbar paslon nomor urut 1 Pilkada Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Desa ini menghadiri kampanye akbar paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 1, di Gor Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu, Nurul Muhtadin mengatakan kasus ini awalnya berstatus informasi awal. Setelah dilakukan kajian mereka menaikkan status kasus menjadi temuan.

"Pada tanggal 17 November 2024, kami melakukan rapat pleno dan memutuskan sebagai temuan pelanggaran pidana Pilkada," ujarnya, Selasa (19/11/2024).

Temuan ini bermula ketika beredarnya foto Kades Tanggulturus menggunakan kaos pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yang diduga diambil pada saat rapat umum di Gor Lembu Peteng.

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

Berdasarkan informasi dan foto yang didapat, mereka kemudian melakukan penelusuran pada tanggal 11 November 2024. Setelah itu, Bawaslu melakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas Pilbup Tulungagung.

"Kami juga sudah melakukan pembahasan bersama penegakan hukum terpadu kemarin," tuturnya.

Setelah menjadikan sebagai temuan, Bawaslu akan melakukan pendalaman selama 3 hari. Pendalaman dilakukan dalam bentuk klarifikasi terlapor dan pihak terkait dalam foto kades yang diduga melanggar netralitas dalam Pilbup Tulungagung 2024.

Baca Juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada

Dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana pada Pasal 188, setiap pejabat negara, ASN, kades dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71.

"Adapun ancaman hukuman terhadap terlapor itu minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.