Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Selasa, 19 Nov 2024 17:49 WIB
jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Kepala Desa ini menghadiri kampanye akbar paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 1, di Gor Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu, Nurul Muhtadin mengatakan kasus ini awalnya berstatus informasi awal. Setelah dilakukan kajian mereka menaikkan status kasus menjadi temuan.
"Pada tanggal 17 November 2024, kami melakukan rapat pleno dan memutuskan sebagai temuan pelanggaran pidana Pilkada," ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Temuan ini bermula ketika beredarnya foto Kades Tanggulturus menggunakan kaos pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yang diduga diambil pada saat rapat umum di Gor Lembu Peteng.
Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih
Berdasarkan informasi dan foto yang didapat, mereka kemudian melakukan penelusuran pada tanggal 11 November 2024. Setelah itu, Bawaslu melakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas Pilbup Tulungagung.
"Kami juga sudah melakukan pembahasan bersama penegakan hukum terpadu kemarin," tuturnya.
Setelah menjadikan sebagai temuan, Bawaslu akan melakukan pendalaman selama 3 hari. Pendalaman dilakukan dalam bentuk klarifikasi terlapor dan pihak terkait dalam foto kades yang diduga melanggar netralitas dalam Pilbup Tulungagung 2024.
Baca Juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada
Dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana pada Pasal 188, setiap pejabat negara, ASN, kades dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71.
"Adapun ancaman hukuman terhadap terlapor itu minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi