Rabu, 17 Jun 2026 01:53 WIB

Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung mendalami informasi dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh seorang Kades Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

Beredar foto kades wanita berinisial WN hadir dalam kampanye Paslon nomor urut 1 Pilkada Tulungagung, di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) lalu. Foto tersebut tersebar melalui sejumlah grup WhatsApp.

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades tersebut. Namun pihaknya menjadikan kejadian ini sebagai informasi awal dan melakukan penelusuran.

"Saat ini masih dalam proses penelusuran, kami sudah melakukan klarifikasi," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap dua orang, yakni Kades dan suaminya. Dari hasil klarifikasi mereka mengaku berada di lokasi kampanye tersebut. Keduanya melihat ada kampanye di GOR Lembupeteng dan berniat ikut meramaikannya.

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

Hasil klarifikasi ini dirasa masih belum cukup sehingga Bawaslu berusaha menemukan tambahan bukti lainnya.

"Kita masih berupaya mencari bukti lain sebelum mengambil kesimpulan," tuturnya.

Bawaslu juga masih mengkaji apakah perbuatan Kades ini melanggar Undang-undang Pemilu, atau Undang-undang Desa. Berdasar aturan yang berlaku, seorang kades dilarang berada di lokasi kampanye, apalagi terlibat langsung.

Baca Juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada

Aturan yang sama berlaku untuk pejabat sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilihan pasal 188, maka yang bersangkutan terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan.

“Minggu depan sudah ada keputusan terkait temuan ini. Akan kami sampaikan terbuka,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.