Selasa, 16 Jun 2026 01:04 WIB

Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

Tersangka MH saat diperiksa polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tersangka MH saat diperiksa polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh MH (37) terhadap anak tiriny yang masih berusia 6 tahun terus diproses. Di hadapan polisi, MH mengaku mencabuli anak tirinya setelah melihat video vulgar di media sosial Facebook.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto mengatakan, MH mengaku saat kejadian kejadian hanya bersama anak tirinya dalam rumah kos. Pelaku mengaku, saat itu dirinya melihat video perempuan tanpa busana di Facebooknya.

Baca Juga: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Tak Biayai Sekolah

"Dari video itu, pelaku lalu bernafsu. Karena di situ tidak ada istrinya, ia lalu melampiaskan ke anaknya," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Herly mengatakan, pelaku lalu mengajak putri tirinya itu masuk kedalam kamar. Bahkan, kamar itu ia kunci untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Itu ketahuan setelah istrinya pulang kerja dan melihat kamarnya terkunci dari dalam sehingga istrinya curiga," tuturnya.

Istri MH yakni SF (28) kemudian mengintip dari jendela kamar itu. SF kaget sebab suaminya di dalam kamar bersama anaknya yang masih berusia 6 tahun itu. Terlebih, saat ia memergoki suaminya sedang menaikkan celana yang dipakai.

Baca Juga: Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

"Iya waktu melihat dari jendela ibu korban melihat pelaku memperbaiki celananya,"imbuhnya.

Curiga dengan perlakuan suaminya, ia lantas bertanya pada pelaku. Semula pelaku tak mengakui perbuatan cabulnya itu. Hal itu terungkap setelah anak tirinya menangis dan mengadu pada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh MH.

"Ibu korban lalu melaporkan kejadiab itu ke polisi,"ungkapnya.

Baca Juga: Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh

Dari hasil visum terhadap korban, diketahui terdapat lecet di bagian luar alat vitalnya. Sedangkan selaput daranya tidak robek. Diduga, pelaku kesulitan saat berusaha menyetubuhi korban.

Akibat kejadian itu, pelaku pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.