Sabtu, 20 Jun 2026 10:42 WIB

Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat memimpin press release ungkap kasus pencabulan. (Foto: Humas Polres Gresik for jatimnow.com)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat memimpin press release ungkap kasus pencabulan. (Foto: Humas Polres Gresik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya adalah ayah tiri korban.

Pelaku diketahui berinisial MFS, berusia 33 tahun, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang ditangkap pada Senin, 2 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bungah. Penangkapan ini yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso ini diwarnai aksi kejar-kejaran.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kerja cepat dan responsif tim penyidik dalam menangani kasus ini.

Dia mengungkapkan, modus operandi tersangka, yakni menggunakan bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri. Korban dipaksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

"Tersangka menyetubuhi korban sebab ia menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka," tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Korban dalam kasus ini adalah CM, masih berusia 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan wilayah, Kecamatan Dukun.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tekanan fisik dan psikis. Tersangka diketahui menggunakan modus bujuk rayu, mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan perbuatannya, dan menjanjikan akan dibuatkan kamar sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat komunikasi dalam keluarga, terutama kepada anak-anak, agar mereka merasa aman dan berani berbicara jika mengalami hal yang mencurigakan atau tidak menyenangkan.

"Ajarkan anak tentang hak atas tubuhnya sendiri bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka, termasuk orang dalam keluarga. Utamakan keselamatan dan kenyamanan anak, terutama dalam hubungan dengan pasangan baru atau anggota keluarga lain di rumah. Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau mengalami segala macam tindak pidana," tegasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.