Kamis, 18 Jun 2026 03:55 WIB

Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

  • Penulis : Sugianto
  • | Rabu, 13 Nov 2024 20:22 WIB
Belasan tersangka Narkotika dan Okerbaya digulung Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Belasan tersangka Narkotika dan Okerbaya digulung Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskoba Polres Jember menggulung belasan budak narkoba di wilayahnya. Pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dalam satu kasus di wilayah Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo Jember, Kasatreskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sana.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Dalam penyeledikannya, kemudian polisi menemukan seseorang yang mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan dalam ponselnya pelaku telah meranjau sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Jember.

"Kami lalu ke tempat lokasi yang dituju, dan ditemukan ada 5 bungkus sabu-sabu yang masing-masing bertuliskan 100 gram, yang diduga akan diedarkan," kata Naufal saat press conference di kantornya, Rabu (13/11/2024). 

"Barang bukti setelah ditimbang, 497,17 gram sabu-sabu, hampir 0,5 Kilogram," sebutnya. 

Tidak berhenti di situ, anggotanya juga mengembangkan temuan itu ke Kabupaten Banyuwangi. "Setelah kami amankan, kami kembangkan ke wilayah Banyuwangi tetapi masih status lidik," sebutnya.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

Menurut Naufal, tersangka inisial AH ini merupakan pemain baru.

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga mengamankan tersangka kasus ekstasi dan obat keras berbahaya dengan belasan tersangka dari 9 kasus.

Total polisi mengamankan ekstasi 72 butir, okerbaya 26.959 butir, timbangan digital 3 buah dan ponsel 7 buah. 

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Sedangkan kasus okerbaya terjerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-undang RI tahun Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

"Ini merupakan bentuk dukungan Asta Cita Presiden Prabowo," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.