Rabu, 17 Jun 2026 17:07 WIB

4 Perampok Minimarket di Kediri Dibekuk, Ancam Karyawan dengan Parang dan Airgun

Polisi menunjukkan barang bukti perampokan. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti perampokan. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Empat komplotan perampok yang menyatroni sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pekan lalu akhirnya dibekuk. Dalam aksinya, pelaku mengancam membunuh karyawan dengan parang dan senjata airgun.

Keempatnya adalah Arjun Vindianto, Yoga Yongky, Dandy Adi, serta Wisnu Budi, remaja asal Kabupaten Nganjuk. Di Kediri, mereka beraksi pada Minggu 3 November 2024 dini hari.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

Komplotan tersebut membawa senjata tajam jenis parang dan airgun. Setelah masuk ke minimarket, mereka langsung menodongkan parang dan airgun kepada dua karyawan minimarket tersebut.

Kemudian mereka meminta korban untuk membukakan brankas. Lalu pelaku langsung mengambil uang tunai dan sejumlah rokok dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp45 juta.

“Modus operandinya menodongkan tiga parang dan airgun kepada dua karyawan. Mereka membawa kabur uang Rp41 juta dan sejumlah rokok senilai Rp4 juta,” Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramstyo Priaji, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Warga Kediri Serbu Perahu Tambang Imbas Penutupan Jembatan Kaliombo I

Ditambahkan Kasatreskrim, Iptu M. Fathur Rozikin, komplotan ini diotaki oleh Arjun Vindianto. Selain di Kediri, mereka juga beraksi di Jombang.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Otak kejahatannya adalah AV. Uang hasil curian digunakan AV untuk foya-foya dengan wanita,” terangnya.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Ke empat pelaku merupakan residivis kejahatan yang berbeda. Mulai dari narkoba, pencurian, perlindungan anak, dan pengeroyokan.

Barang bukti yang disita polisi, mulai dari mobil, sepeda motor, airgun beserta amunisi dan gas, parang dan barang hasil kejahatan yang dilakukan. Para pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.