Rabu, 17 Jun 2026 06:04 WIB

Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani, saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani, saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya 5 warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India.

Hal ini terungkap setelah pemeriksaan ketat di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu (9/11/2024) lalu.

Baca Juga: Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya Langsung Pulang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa pengakuan awal seorang penumpang memicu kecurigaan petugas. Terdapat kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan awal di konter keberangkatan.

WNI itu berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor flight OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur. Serta penerbangan lanjutan dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi.

"Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut. Karena keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki," kata Ramdhani, saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).

Ramdhani melanjutkan, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa bukan hanya satu, melainkan lima orang yang diduga terlibat dalam skema transplantasi ginjal ilegal.

Diketahui, kelima terduga pelaku dugaan transplansi dan jual beli organ ginjal manusia secara ilegal yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.

"Si AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada kami berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal," ungkapnya.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," tambah Ramdhani.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu.

"Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial," jelas Ramdhani.

Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Selain itu, menurut Ramdhani, terduga pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal itu mengaku bahwa ia telah diiming-imingi akan dibayar Rp600 juta.

"Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah 2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi," tuturnya.

Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.

Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.