Jumat, 12 Jun 2026 09:20 WIB

KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilihan, Ini Perkaranya

Bawaslu Kabupaten Blitar saat menggelar rapat. (Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar/jatimnow.com)
Bawaslu Kabupaten Blitar saat menggelar rapat. (Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar melanggar administrasi pemilihan. Pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, sebelum mengumumkan status pelanggaran oleh KPU, pihaknya telah mengirimkan dua kali surat, yakni surat imbauan dan saran perbaikan. Namun dua surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari KPU.

Baca Juga: Gugatan Paslon 03 Dismissal, Pasangan Gabah Menangkan Pilbup Tulungagung

“Dua surat dari kami tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Sehingga kami nyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, dan kami berikan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).

Masrukin menjelaskan, pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Sesuai dengan Ketentuan pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

“Fasilitasi tersebut dalam bentuk penayangan iklan Kampanye, dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar,” tuturnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon 01, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Menangkan Pilbup Ponorogo

Sesuai aturan tersebut, KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik. 

Selanjutnya Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.

"Hingga tiga hari menjelang penayangan iklan kampanye di media massa, KPU belum memberikan Surat Keputusan Penetapan Pelaksananaan Metode Iklan Kampanye yang meliputi jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik,” terangnya.

Baca Juga: Ini Persiapan Paslon Pilbup Tulungagung jelang Sidang Gugatan Pilkada di MK

Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan surat imbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar dengan nomor 365/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 28 Oktober 2024 perihal pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Selain itu, karena tidak ada jawaban dari KPU Kabupaten Blitar maka Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat saran perbaikan kepada Ketua Kabupaten Blitar dengan nomor 370/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Dan berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka dua ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/ 16.12/XI/2024, Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.