Kamis, 11 Jun 2026 19:19 WIB

Sidang Madu Klanceng Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Ikut Tertipu Miliaran Rupiah

  • Penulis : Yanuar Dedy
  • | Selasa, 05 Nov 2024 14:05 WIB
Sidang investasi madu klanceng di PN Kediri. (Foto: Bima for jatimnow.com)
Sidang investasi madu klanceng di PN Kediri. (Foto: Bima for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus investasi madu klanceng di Ruang Cakra, pada Senin (4/11/2024). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi untuk memberikan keterangan.

Saksi mulai dari pegawai gudang, pengawas hingga general manager Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Kepada majelis hakim, mayoritas saksi memberikan keterangan jika Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

General Manager Koperasi NMSI, Rahmat mengakui bahwa dirinya juga mengalami kerugian miliaran rupiah atas ulah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

"Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani," ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khairul.

Rahmat mengaku, mitra yang ditangani mulai dari keluarga hingga tetangga. Dari kasus ini ia pun bahkan mendapatkan teror dari sejumlah orang dan keluarganya sendiri.

"Mohon maaf majelis semua mitra akhirnya menagih uangnya ke saya," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin. Sebelum kasus ini terjadi dia sempat curiga gerak gerik Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

Pihaknya sempat meminta kepada Christian Anton untuk melakukan audit keuangan.

"Saya sempat meminta untuk dilakukan audit agar tidak terjadi hal buruk. Namun, dijanjikan saat Rapat Akhir Tahun (RAT). Ternyata sebelum RAT, justru kasus ini terjadi," tuturnya.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Dari kasus madu klanceng ini, Sholehudin juga berharap Ketua Koperasi NMSI Christian Anton untuk bertanggung jawab dan bisa segera ditangkap.

“Harapan saya Christian Anton segera bisa tertangkap agar kasus ini terang," ungkapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau kembali menyebut hasil sidang lanjutan ini sudah sangat terang. Pasalnya, para saksi mengatakan jika peran Chrisma itu tidak ada yang merugikan para korban.

Terlebih, Koperasi NMS itu berbeda dengan Koperasi NMSI. Para saksi juga meminta Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang saat ini menjadi DPO untuk segera ditangkap.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

"Menurut saya keterangan saksi kali ini bahwa memang bukan Chrisma yang menjadi tersangka, tapi Ketua Koperasi NMSI Christian Anton. Keterangan saksi semua menyebutkan yang merugikan para korban adalah Christian Anton,” papar Justin.

Justin membeberkan, jika kliennya tidak menikmati uang milik korban yang di bawa Christian Anton.

“Kasihan dong disini dia (Chrisma) tidak ngambil, tidak nikmati tapi kemudian dijadikan tersangka. Kasihan itu," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Koperasi NMS, Chrisma didakwa tiga pasal atas kasus dugaan penipuan madu klanceng Kediri. Yaitu, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Yang kedua, Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan yang ketiga, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.