Jumat, 12 Jun 2026 04:52 WIB

Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun

Tersangka pencabulan bocah usia 7 tahun di Sidoarjo. (Foto:
Tersangka pencabulan bocah usia 7 tahun di Sidoarjo. (Foto:

jatimnow.com - Pria di Sidoarjo diduga melakukan pencabulan terhadap anak dari pacarnya sendiri. Kini ia ditetapkan tersangka oleh Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarrullah menyampaikan pria tersebut berinisial VWA (43), tinggal di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Sementara korban adalah CJSS, pelajar berusia 7 tahun asal Pasuruan yang selama ini tinggal di tempat kos bersama ibunya di Sedati Sidoarjo.

"Pelaku punya hubungan dengan ibu korban. Dia juga mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada ibunya," ucap Fahmi di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024) sore.

Ia melanjutkan, aksi cabul dilakukan pelaku di tempat kos tersangka dan ibu korban.

"Terjadi di tempat kos tersebut. Korban berusaha menolak, tapi pelaku marah dan memaksanya. Karena korban takut, akhirnya tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun, terlebih kepada ibunya

"Pelaku melakukan hingga 6 kali, selalu marah dan mengancam korban ketika mencabuli," ujarnya.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.

"Terungkap saat korban diantar oleh ibunya ke rumah kerabat, yaitu tantenya, kemudian korban tinggal di rumah tantenya dengan kakak-kakaknya di sana. Korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," lanjutnya.

Dari cerita tersebut berlanjut adanya laporan kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencabulan tersebut.

Petugas mendapati bukti, pelaku cabul akhirnya diringkus polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu stel baju korban, dan hand body lotion sarana untuk pelicin," tambah Fahmi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.