Senin, 15 Jun 2026 20:15 WIB

Bapak asal Payakumbuh Cabuli 4 Anak Kandung di Surabaya

ED tertunduk malu saat dikeler di Mapolda Jatim. (Foto: Ahmad for jatimnow.com)
ED tertunduk malu saat dikeler di Mapolda Jatim. (Foto: Ahmad for jatimnow.com)

jatimnow.com - Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap ED (49) warga Payakumbuh, Sumatra Barat. ED tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan terbongkarnya perbuatan bejat tersangka ED tersebut saat korban melaporkan ayahnya ke SPKT Mapolda Jatim pada 9 Oktober 2024 yang lalu.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Pencabulan dan penganiayaan

"Pelapor sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul (menganiaya) dan melakukan tindakan pencabulan terhadap pelapor. Sehingga pada 9 Oktober pelapor mendatangi SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialaminya," kata Ali, Selasa (29/10/2024).

Kejadian 3 tahun

Pelaku ED diketahui seorang duda ini merupakan perantau asal Kabupaten Payakumbuh Sumatra Barat. Ia bersama 4 orang anaknya tinggal Surabaya.
Belakangan diketahui aksi bejat tersangka ternyata sudah dilakukan sejak September 2021 hingga September 2024. Semenjak korban berusia 14 dan 15 tahun.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Jadi anak pertama dan kedua mengalami rudapaksa dan anak ketiga dan ke empat dilecehkan dengan cara memegang area sensitifnya oleh tersangka," sambungnya.

Modus pelaku

Pria yang bekerja sebagai pengangkat barang tersebut, melampiaskan hasrat nafsu birahinya terhadap para korban sepulang bekerja atau saat para korban tengah mandi.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

"Tersangka kerap memukul dan mengancam para korban bila tidak mau menuruti kemauannya," tambahnya.

Ancaman 17 penjara

Guna mempertanggng jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Perempuan dan Anak dan diancam pidana selama 17 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.