Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB

5 Fakta Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janinnya, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

  • Penulis : Sugianto
  • | Rabu, 23 Okt 2024 12:24 WIB
Tersangka digelandang polisi. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Tersangka digelandang polisi. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus mahasiswi ditemukan tewas bersama janinnya dalam tempat kos di Jember akhirnya terungkap. Polres Jember menyimpulkan korban YN (24) tewas karena dipaksa aborsi dan menetapkan seorang tersangka.

Berikut 5 fakta dari kejadian tersebut.

Baca Juga: Temui Massa Aksi, DPRD Jember Siap Kawal Aspirasi Program Makan Bergizi Gratis

1. Polisi memeriksa 7 saksi

Untuk mengungkap misteri kematian mahasiswi asal Demak, Jawa Tengeh, Polres Jember memeriksa 7 orang saksi. Selain itu, sejumlah alat bukti juga turut diamankan.

2. Suami siri (pacar) korban jadi tersangka

Setelah memeriksa 7 saksi dan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan suami siri atau pacar korban inisial FI (25) asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, karena terlibat dalam aborsi ini.

"Ini bukan meninggal alami, ada temuan fakta lain hasil olah TKP. Dalam Handphone korban, ada percakapan seseorang turut serta terlibat secara langsung, kematian korban dan janin," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Paramadina Gubunagi, Rabu (23/10/2024).

3. Beli obat di apotek

Menurut fakta di lapangan, AKBP Bayu menyatakan, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran usia janin 7 bulan yang dipaksa.

"Korban mengkonsumsi obat yang dibeli dari apotek. Obat ini dapat menggugurkan kandungan," terangnya.

Karakter obatnya, menyebabkan keguguran, dan reaksi 1-4 jam setelah konsumsi.

Baca Juga: Kodim 0824 Jember Fasilitasi Ratusan Warga Ikuti Operasi Katarak Gratis

"Korban diputuskan meninggal antara pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dan dilaporkan pukul 21 .00 WIB," sambungnya.

4. Peran tersangka

Peran tersangka ini, selain meminta kandungan digugurkan juga yang menyediakan obat kepada korban. Jadi tersangka mendesak korban untuk meminum obat tersebut mulai Jumat sebelum kejadian.

"Jadi tersangka ini tidak menginginkan hadirnya bayi ini," jelas Bayu.

Jadi saat kejadian ini, korban ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang dalam kondisi kamar kos sedang terkunci.

Baca Juga: Usung Empat Tuntutan, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jember

"Jadi korban sendiri di kamar kos," katanya.

5. Ancaman hukuman 8 tahun penjara

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sprei, baju korban, handuk, obat-obatan, kunci, gumpalan darah yang terbungkus baju.

Tersangka dijerat pasal 428 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.