Senin, 08 Jun 2026 09:38 WIB

Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana

  • Penulis : Sugianto
  • | Jumat, 11 Okt 2024 19:20 WIB
Kegiatan senam emak-emak di Semboro dibubarkan kepala desa. (tangkapan layar)
Kegiatan senam emak-emak di Semboro dibubarkan kepala desa. (tangkapan layar)

jatimnow.com - Kepala Desa Semboro Jember Antoni yang membubarkan kegiatan senam emak-emak terancam dipidana.

Seperti diketahui, senam tersebut merupakan agenda kampanye dari pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy Siswanto - KH. Muhammad Firjaun Barlaman. Rencananya Hendy hadir dalam acara itu, sebelum akhirnya batal karena pembubaran tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyampaikan, telah menerima laporan atas kasus tersebut. Kini pihaknya akan meminta klarifikasi Kades Semboro serta saksi-saksi.

"Menghalang-halangi (kampanye) itu masuk ranahnya pidana, dan kami akan kaji lebih dalam, seperti apa bentuk menghalang-halanginya. Karena itu menjadi ranahnya pidana pemilu, menghalang-halangi kegiatan kampanye," katanya, Kamis (9/10/2024). 

Ketua Bawaslu menyampaikan, kalau melihat dari PKPU nomor 13 terkait kampanye, pemerintah kabupaten hingga desa bisa memberikan fasilitas kepada partai politik pengusung dan bahkan peserta Pilkada.

"Untuk menyampaikan materi, kegiatan kampanye. Itu sudah diatur jelas di Bab 7 pasal 56 PKPU 13 terkait kampanye. Berarti untuk memfasilitasi, semua tempat umum itu diperbolehkan," sebutnya. 

"Kalau seperti alun-alun, lapangan itu diperbolehkan. Artinya cukup (surat) pemberitahuan saja. Karena pilkada ini event nasional, beda dengan ketika ada konser dan sebagainya harus (surat) izin," tegasnya.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Artinya, kata Sanda, kalau penggunaan fasilitas umum cukup pemberitahuan saja. Karena di PKPU tidak ada bahasa izin, dan yang ada surat pemberitahuan.

"Ancaman pidana nanti saya liat di undang-undang pilkada. Siapa yang memutuskan ada di pengadilan," tegasnya. 

Sedangkan, Sekretaris Pemenangan Paslon Hendy - Gus Firjaun, Rico Nurfiansyah Ali menyatakan, kepala desa diduga melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188  dan pasal 187 ayat 4 tentang membuat keputusan yang merugikan orang lain dan menghalangi proses kampanye. 

Baca Juga: Belasan Warga Jember Terserang DBD, PMI Lakukan Fogging dan PSN Serentak

"Tindakan itu disaksikan banyak orang, karena ada 600 peserta yang hadir disana. Bukti ada dan surat sudah dikeluarkan," jelasnya. 

Dimana saat kegiatan senam itu, calon bupati yang dia usung rencananya akan menghadiri kegiatan senam tersebut. 

"Ini mengekspresikan dukungannya kepada salah satu pasangan calon. Sedangkan surat pemberitahuan sudah dilaksanakan oleh panitia tim kampanye setempat," tambahnya. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.