Selasa, 16 Jun 2026 03:47 WIB

Sistem Berubah, Layanan di BPN Bangkalan Dinilai Hambat Investor

Pengusaha, Zaiful Imron Mustafa. (Foto: Fathor/jatimnow.com)
Pengusaha, Zaiful Imron Mustafa. (Foto: Fathor/jatimnow.com)

jatimnow.com - Layanan penerbitan sertifikat tanah di BPN Bangkalan dinilai berubah-ubah. Akibatnya, menghambat proses investasi di Bangkalan.

Salah satu developer properti, Zaiful Imron Mustafa mengatakan perubahan aturan itu turut menghambat proses penerbitan sertifikat tanah. Bahkan, seluruh proses harus dilakukan ulang seperti pengukuran dan penetapan ulang.

Baca Juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

"Kami sebagai developer ini mengeluh dengan perubahan itu. Kami menilai itu memberatkan karena menghambat proses," ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan perbedaan aturan yang diterapkan oleh kepala dan kasi di BPN Bangkalan. Terutama pada masalah proses penerbitan sertifikat yang menghambat para investor. Hal itu dinilai tak sesuai dengan upaya percepatan investasi di Bangkalan yang kerap disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Iya jadi dari aturan yang baru itu, HGB harus dihapus. Jadi dari nol lagi,ada pengukuran ulang dan penetapan ulang. Tentu Investor keberatan. Seharusnya tidak perlu pengukuran dan penetapan ulang, mestinya bisa penurunan," ungkapnya.

Baca Juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu notaris di Bangkalan, Agung Teguh Sutanto. Ia mengatakan perubahan aturan itu membuat banyak berkas terhambat dan menumpuk.

"Jadi prosesnya lambat. Investor harus kesini dulu melakukan penghapusan. Dulu waktu sistemnya belum elektronik, masih analog justru lebih cepat karena bisa penurunan,” imbuhnya.

Menurutnya perubahan sistem yang baru cukup menghambat proses investasi di Bangkalan. Sehingga ia berharap pihak BPN memberikan solusi agar proses tersebut bisa dipercepat.

Baca Juga: Khofifah Puji Inovasi Farmasi Robotik RSUD Syamrabu Bangkalan

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Bangkalan, Mowo Prabowo mengatakan perubahan aturan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Aturan berlaku di seluruh Indonesia. Setiap ada aturan baru pasti sudah melalui tahap sosialisasi. Bukan hanya di level kepala kantor tapi kasi juga disosialisasikan. Jadi tidak ada perbedaan aturan di kantor ini," pungkasnya. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.