Kamis, 18 Jun 2026 06:59 WIB

2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun

Konfrensi pers ungkap kasus begal dan pengeroyokan oleh Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Konfrensi pers ungkap kasus begal dan pengeroyokan oleh Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan mengamankan dua kelompok begal yang meresahkan masyarakat Kota Soto. 1 pelaku di antaranta merupakan bocah berusia 13 tahun.

Anak itu adalah RS asal Bandung, Jawa Barat. RS diamankan dengan kondisi babak belur dihajar warga usai beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio, Lamongan di Jl. Lamongrejo, Sidokumpul, Lamongan pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata mengatakan bahwa RS tidak sendirian. Aksinya itu bersama seorang rekan yakni D warga Pati, Jawa Tengah yang kini masuk dalam jajaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan.

"Pelaku anak kini dibina di sebuah yayasan, Dpo inisial D dari Pati. Motif pelaku keterbatasan ekonomi dan seorang pengangguran. Kami amankan sajam celurit," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, 2 pelaku lainya merupakan sebuah komplotan begal yang beroperasi di jalan jurusan Tikung - Mantup. 

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

Saat di Desa Wonokrono, Kecamatan Tikung, kedua pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Setelah itu, sepeda motor korban dibawah oleh komplotan ini. 

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor yang dibegal yang dibeli seorang penadah. Kemudian dilakulan pendalaman dan tertangkaplah HW (41) yang berperan sebagai joki dan menendang motor korbannya.

"Pelaku cukup sadis yakni menendang sepeda motor korbanya, kemudian terjatuh dan sepeda motor dibawa oleh para pelaku," ungkap AKP I Made Suryadinata.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Atas tindakanya, 3 palaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.