Sabtu, 20 Jun 2026 12:10 WIB

Menginjak Usia 400 Tahun, Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan

  • Penulis :
  • | Rabu, 02 Okt 2024 09:51 WIB
Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)
Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan secara administratif berada di bawah kantor wilayah (kanwil).

Saat ini hanya terdapat 5 BHP di seluruh Indonesia, yakni BHP Surabaya, BHP Jakarta, BHP Makassar, BHP Semarang dan BHP Medan.

Baca Juga: 37 Warga Binaan High Resiko di Jawa Timur Dipindah Ke Nusakambangan

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui tugas dan fungsi BHP, meskipun usia kelembagaannya sudah menginjak usia genap 400 tahun pada 1 Oktober 2024 terhitung sejak zaman kolonial Belanda, tepatnya 1 Oktober 1624.

Untuk BHP Surabaya sendiri, memiliki 5 wilayah kerja, yakni Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: Payung Hukum Koperasi Merah Putih se-Jatim Rampung

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya saat ini, BHP berpedoman pada ketentuan pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, BHP bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perdana WFA, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Disiplin Kerja

Sementara dalam Pasal 3, BHP secara garis besar berfungsi :
1.) Pengurusan dan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap);
2.) Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
3.) Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW);
4.) Bertindak selaku Kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah Kepailitan;
5.) Penyelesaian Penatausahaan Uang Pihak Ketiga (UPK).

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.