Senin, 22 Jun 2026 23:09 WIB

KPU Kabupaten Blitar Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Kabupaten Blitar saat melakukan kajian. (Foto: Dok Bawaslu for jatimnow.com)
Bawaslu Kabupaten Blitar saat melakukan kajian. (Foto: Dok Bawaslu for jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemeilu dengan terlapor KPU setempat.

Dalam kasus ini, KPU dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Rijanto-Bekcy Herdiansyah karena memainkan lagu Ini Rindu saat pengundian nomor urut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

Rindu sendiri diketahui merupakan akronim Paslon nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar pada Selasa (24/9/2024).

Mereka telah menetapkan status laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Bahwa sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

Dalam proses klarifikasi mereka memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan. Mereka adalah pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor. Selama lima hari usai registrasi laporan, didapatkan keterangan untuk menjadi bahan kajian penetapan status laporan.

"Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang ada," tuturnya.

Pihak Bawaslu juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Mereka diberi batas waktu hingga 2 x 24 jam untuk melakukan hal tersebut.

"Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.