Sabtu, 20 Jun 2026 20:13 WIB

Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian

  • Penulis : Sugianto
  • | Senin, 30 Sep 2024 19:15 WIB
Tersangka pemilik belasan akun diamankan Polisi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Tersangka pemilik belasan akun diamankan Polisi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember menangkap HS (55) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates terkait ujaran kebencian. Tersangka diketahui memiliki 17 akun media sosial (Medsos) yang digunakan untuk menyebarkan berita hoax berbau sara.

"Satu tersangka yang diduga melakukan kejahatan pelanggaran ITE. Dimana dia membuat postingan berita (info hoax) yang menyangkut SARA," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (30/9/2024). 

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Kapolres menyebut, ada 17 akun yang dikendalikan oleh tersangka dengan ponsel pintar miliknya. Dimana melalui belasan akun itu, terdapat postingan-postingan ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik dan lainnya yang berbau SARA. 

“Apabila tidak ditindaklanjuti secara serius, maka akan mengganggu keamanan dan ketertiban serta menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Jember telah berkoordinasi dengan ahli untuk menganalisa terkait unggahan tersangka. Di antaranya yang diunggah melalui akun bernama melli itonanggi, udonudin, santo san, santo santi dan joko selawase.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

“Ternyata benar, mengandung unsur kejahatan yang telah diatur. Barang bukti yang diamankan, yakni berupa handphone, flashdisk, laboratorium forensik," sebutnya. 

Dalam ujaran kebencian itu, juga ada postingan tentang organisasi besar Islam, Palestina, tokoh nasional, menteri serta lainnya. Motifnya murni karena ekonomi. Sebab, tersangka mendapatkan keuntungan dari aksinya itu.

"Dari postingan itu tersangka mendapat keuntungan, untuk nominal besarnya masih kami dalami, termasuk peran tersangka sendiri, kelompok atau ada kepentingan tertentu. Jadi sementara admin tunggal," ujar Bayu. 

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Tersangka menjalankan aksinya selama tahun 2024 ini, dengan menggunakan media sosial Facebook, Instagram, Twitter. 

Kapolres menegaskan, tersangka terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.