Rabu, 17 Jun 2026 09:33 WIB

Bawaslu Jember: Penggunaan Dokumen Palsu pada Pencalonan Pilkada Bisa Dipidana

  • Penulis : Sugianto
  • | Minggu, 29 Sep 2024 16:50 WIB

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember menyatakan, penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Pilkada bisa dipidana.

Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengantisipasi potensi dokumen palsu dari para pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, mulai sejak proses pendaftaran di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Tunggu Kejelasan Pemerintah dan DPR Terkait Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK

Namun penggunaan dokumen palsu itu masih mungkin terjadi dan penindakannya sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah disepakati bersama.

Dengan begitu, penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan juga yang berpotensi pidana bisa berjalan efektif.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Kurnia Riza (Foto: Sugianto/jatimnow.com) Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Kurnia Riza (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

Baca Juga: Bawaslu Jember Tangani 42 Dugaan Pelanggaran Pilkada, 21 Diantaranya Pidana

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Kurnia Riza menyebutkan, pasal-pasal yang bisa menjerat ke ranah pidana.

1. Pasal 179
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat, yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain, sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.

2. Pasal 181
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.

Baca Juga: Politisi Golkar Bayu Airlangga Dukung Pilkada Lewat DPRD

3. Pasal 184
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.

Ketiga pasal dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.