Sabtu, 20 Jun 2026 21:26 WIB

Polda Jatim Bekuk Sindikat Pencurian Perangkat Tower Telekomunikasi

Polda Jatim merilis kasus pencurian alat tower telekomunikasi. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Polda Jatim merilis kasus pencurian alat tower telekomunikasi. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat pencurian perangkat alat tower telekomunikasi lintas daerah dibekuk Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang tersangka. 

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Mereka yakni ASH (30) dan MHA (22) asal Pamekasa sebagai pelaku pencurian. Sementara RWT (46) seorang supir asal Surabaya dan ASN (28) mahasiswa asal Jombang sebagai penadah. 

Berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di beberapa daerah antara lain Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

"Berdasarkan laporan yang ada para tersangka telah melakukan aksinya di beberapa Kabupaten/Kota seperti Banyuwangi, Pamekasan, dan Sampang," ujar Jumhur, Kamis (26/9/2024). 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Terbongkarnya kasus ini, bermula saat adanya laporan masyarakat pada 6 Agustus 2024. Saat itu, pelapor menemukan perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi tiba-tiba raib. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ASH dan MHA kemudian berhasil dilacak lalu diringkus polisi. Kepada polisi keduanya mengakui telah melakukan pencurian pada perangkat telekomunikasi dari tower tersebut.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, serta alat-alat yang digunakan seperti kunci master, obeng, tang potong, HP dan perangkat telekomunikasi hasil tindak kejahatan. 

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.