Jumat, 19 Jun 2026 23:33 WIB

KPU Ponorogo Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Bapaslon Pilkada, Begini Caranya

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi (vermin) terhadap dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

"Keduanya telah memenuhi syarat, hasil dari verifikasi administrasi," ujar Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Bupati Ponorogo Terpilih Kang Giri: Seperti Remaja 18 Tahun

Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi, setelah dinyataoan lengkap langkah selanjutnya adalah tanggapan masyarakat bumi reog.

Dia menyampaikan bahwa KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil vermin ini. 

“Tanggapan masyarakat bisa disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024,” jelasnya.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui dua cara. Pertama adalah Melalui Website KPU RI. Dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/, masyarakat dapat memilih fitur tanggapan.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Terpilih Siapkan Fisik jelang Pembekalan di Akmil Magelang

“Tentu mengisi data identitas, dan melampirkan dokumen e-KTP. Lalu apa tangapannya,” sambung Mamik.

Cara kedua, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta Ponorogo. Dimana Di kantor KPU Ponorogo, tersedia help desk pencalonan bupati dan wakil bupati yang akan melayani masyarakat.

“Tapi tetap untuk mengisi formulir dan melampirkan identitas. Selama tiga hari ya sampai 18 September,” urainya.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Kirim Usulan Pengangkatan Sugiri Sancoko-Lisdyarita

Penerimaan masukan dan tanggapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.