Senin, 15 Jun 2026 09:00 WIB

Bawaslu Tulungagung Minta Baliho Berlogo Pemkab Ditertibkan Mandiri

Bawaslu saat merilis hasil pertemuan buntut pemakaian logo Pemkab Tulungagung di baliho Bapaslon. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Bawaslu saat merilis hasil pertemuan buntut pemakaian logo Pemkab Tulungagung di baliho Bapaslon. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung memanggil liaison officer (LO) bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada. Pemanggilan ini buntut pemasangan logo Pemkab Tulungagung, di baliho milik Bapaslon Budi Setijahadi-Susilowati.

Bawaslu mengingatkan kepada Bapaslon beserta partai pengusung untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka juga memberi waktu lima hari untuk menertibkan baliho alat peraga yang menyantumkan logo Pemkab Tulungagung.

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin menyatakan pemasangan logo Pemkab Tulungagung di baliho Bapaslon tidak diperbolehkan.

"Seharusnya logo pemerintah itu tidak diperbolehkan dicantumkan ke dalam alat peraga bakal paslon," ujarnya, Sabtu (14/9/2024).

Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Diantaranya, dilarang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung atau logo partai politik bukan pengusung ke dalam alat peraga Bapaslon. Bawaslu memberikan waktu kepada pihak Bapaslon, LO dan partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Penertiban secara mandiri secara teknis bisa dengan cara ditutup atau mencoret logo yang dicantumkan menggunakan cat. Penertiban dapat dilakukan paling lambat hingga 18 September 2024.

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

"Alat peraga yang telah mencantumkan logo Pemkab Tulungagung atau logo partai bukan pengusung harus ditertibkan secara mandiri," terangnya.

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ditemukan adanya baliho alat peraga yang mencantumkan logo Pemkab maupun partai bukan pengusung, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan penyelenggara Pemilu.

Nantinya alat peraga bakal paslon yang telah ditertibkan oleh Satpol PP dan penyelenggara pemilu bukan dianggap sebagai barang bukti dan dianggap hilang.

Baca Juga: KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai Pemenang Pilkada

"Kami juga melarang memasang alat peraga dengan cara memaku di pohon," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.