Sabtu, 20 Jun 2026 17:23 WIB

Kurator Negara BHP Surabaya Warning Kosongkan Objek Kepailitan di Sumbawa Besar

  • Penulis :
  • | Jumat, 06 Sep 2024 12:25 WIB
Foto: Humas Kemenkumham Jatim
Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jatimnow.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai objek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat (6/9/2024).

Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai objek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan.

Baca Juga: 37 Warga Binaan High Resiko di Jawa Timur Dipindah Ke Nusakambangan

"Sebidang tanah dengan SHM atas nama Stefanus Sugiharto yang digunakan sebagai perkebunan jagung dan ada pula yang di atasnya dibangun gudang penyimpanan hasil pertanian serta timbangan Tonase, sampai saat ini dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Cahyo Gatut Priambodo, Kurator Keperdataan Ahli Muda pada BHP Surabaya usai melakukan peninjauan lokasi objek pailit yang berada di Sumbawa Barat.

Dalam kesempatan sebelumnya, atau sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim BHP Surabaya telah melakukan pendekatan humanis. Salah satunya dengan melakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai objek pailit.

"Kami sempat menawarkan sewa-menyewa objek tersebut sebelum dilakukan lelang oleh Kurator," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono.

Baca Juga: Payung Hukum Koperasi Merah Putih se-Jatim Rampung

Namun pihak-pihak tersebut tidak pernah mengindahkan upaya BHP Surabaya. Malah sempat menyewakan objek pailit tersebut kepada pihak lainnya.

"Sehingga tim BHP Surabaya yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat dalam kesempatan kali ini memberikan peringatan secara lisan dan akan disusulkan surat peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan," lanjut Dulyono.

Peringatan yang dilayangkan adalah untuk mengosongkan objek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan pengosongan dari kurator dan tidak meninggalkan penguasaan obyek pailit, maka kurator akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Perdana WFA, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Disiplin Kerja

Selain meninjau lokasi, Tim Kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek dan Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek pailit yang saat ini ditangani oleh BHP Surabaya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.