Rabu, 17 Jun 2026 13:44 WIB

Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang

Barang bukti ganja yang sudah di-packing menjadi paket-paket kecil yang diantar oleh kurir lulusan S2 (Foto: Satresnarkoba/jatimnow.com).
Barang bukti ganja yang sudah di-packing menjadi paket-paket kecil yang diantar oleh kurir lulusan S2 (Foto: Satresnarkoba/jatimnow.com).

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo menangkap seorang kurir ganja. Pelaku, SAW, seorang pria berusia 26 tahun yang merupakan lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, pelaku melakukan pekerjaan ini karena belum mendapatkan pekerjaan tetap setelah menyelesaikan studi.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah S2," ungkap AKP Choirul Maskanan, pada Selasa (3/8/2024).

Penangkapan SAW berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah Prajuritan.  Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan SAW dalam keadaan mencurigakan dan segera melakukan penggeledahan. 

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja yang telah dipacking dalam paket-paket kecil.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

"Secara total, ganja yang ditemukan seberat sekitar 0,25 kilogram. Paket-paket tersebut masing-masing memiliki berat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram, dan lain-lain, dengan total lebih dari seperempat kilogram," jelas AKP Choirul.

Menurut Choirul, SAW hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diminta oleh seorang temannya dari Semarang untuk mengantar ganja tersebut ke Ponorogo. Saat ditangkap, SAW sedang menunggu pemesan di lokasi yang telah disepakati.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

"Pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak mengenal siapapun di Ponorogo. Kami sudah melakukan penyelidikan hingga ke Semarang untuk mencari orang yang menyuruhnya, namun nama yang diberikan pelaku hanya nama panggilan, sehingga sulit untuk ditelusuri," tambah Choirul.

Meskipun SAW mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja dan bukan seorang residivis, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.