Kamis, 11 Jun 2026 06:26 WIB

Terdaftar Anggota DPRD Jatim, Warga Jember Pertanyakan Paslon Bacabup

  • Penulis : Sugianto
  • | Senin, 02 Sep 2024 17:39 WIB
Ahmad Chairil Farid saat mendatangi Bawaslu Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Ahmad Chairil Farid saat mendatangi Bawaslu Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Achmad Chairil Farid salah satu warga Jember mempertanyakan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, yang hingga kini terdaftar menjadi anggota DPRD Jawa Timur.

Pria yang menyebut diri sebagai advokasi rakyat Jember itu datang didampingi sejumlah mahasiswa ke Bawaslu dan KPU Jember, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

"Saya koordinasi, demi penegakan hukum. Karena saya orang hukum dan advokasi rakyat. Saya mempertanyakan tentang calon bupati yang telah mendaftar, yang ternyata tanggal 31 Agustus 2024 tercantum daftar nama yang sama dengan pendaftar 28 Agustus (ke KPU)," katanya.

Pria yang akrab disapa Farid menegaskan, tentunya itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) itu sudah sangat jelas sekali.

"Calon bupati masih tercantum anggota DPRD. Yang menurut hukumnya tidak boleh dan harus mengundurkan diri, tapi ini kok bisa diterima," jelasnya.

"Jadi pilihannya, dia mundur dan harus ada persetujuan. Bukan proses administrasi lagi, Ini bisa menjadi pelanggaran hukum jadinya," tuturnya.

Seharusnya, Farid mengatakan, kalau menjadi anggota DPRD harus mengudurkan diri dan baru mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati.

"Jadi jangan berkilah, setelah jadi dia nanti mundur dari anggota DPRD, bisa hancur hukum kalau begitu. Mendaftar (Bupati) ke KPU tanggal 28 Agustus dan dilantik anggota DPRD Jatim tanggal 31 Agustus," sebutnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

"Ada tiga tahapan advokasi rakyat, pertama sebelum, pada saat dan setelah. Dalam undang-undang ada pidananya, dan administrasi harus didiskualifikasi," imbuhnya.

Jika nanti tidak ada tanggapan, dirinya akan berkirim surat dengan tembusan ke mana-mana.

"Saya tidak menyebutkan namanya, yang jelas 120 anggota DPRD dilantik 31 Agustus dan 28 Agustus sebelumnya mendaftar calon bupati," akunya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengaku, memang tadi ada masyarakat yang menyampaikan keberatan, karena salah satu paslon Pilkada 2024 statusnya tercantum sebagai anggota DPRD Jatim.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

"Sehingga keinginan yang bersangkutan ada tindak lanjut dari bawaslu. Memang secara dokumen, yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD," jelasnya.

Namun demikian, Wiwin Riza menanyakan terkait keabsahan surat dan dokumennya. Karena secara aturan di PKPU harus menyertakan surat pengunduran diri.

"Jadi ada perbaikan itulah, maksimal tanggal 7 September KPU menetapkan maksimal. Karena belum ada penetapan, jadi ditunggu," pungkasnya.

Pihak Bawaslu Jember akan terus melakukan pengawasan hal tersebut, hingga nanti semuanya lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.