Kamis, 18 Jun 2026 01:50 WIB

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari di Banyuwangi Diringkus Polisi

Dua tersangka penjual anak di bawah umur saat berada di Mapolsek Kabat Banyuwangi
Dua tersangka penjual anak di bawah umur saat berada di Mapolsek Kabat Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi menangkap 2 pelaku mucikari penjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang di Banyuwangi. Korban saat ini masih berusia 15 tahun.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, korban oleh tersangka SB (25) warga Desa Rogojampi sebelumnya dijanjikan pekerjaan pada Minggu 16 September. Saat itu korban dijemput oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa menginap di rumah rekannya DI yang kini buron. Dari sana korban ditempatkan di lokalisasi Padang Bulan di kamar yang ditempati oleh NW (40), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Di kamar kontrakan NW atas kemauan SB. Saat itu korban diberi miras jenis bir oleh tersangka NW dan melayani laki-laki," beber AKP Supriyadi kepada jatimnow.com, Minggu (22/9/2018).

Setelah dicekoki minuman keras, korban tak berdaya dan dengan terpaksa menuruti semua kemauan pelanggan. Bahkan, lanjutnya, setelah melayani 2 orang pria hidung belang, korban hanya diberi uang Rp 400 ribu.

"(Korban) Sebagai PSK melayani sebanyak 2 kali dan mendapat bayaran sebesar Rp 400 ribu," ujarnya.

Sementara itu, pemilik kamar kontrakan di lokalisasi Padang Bulan, DW hingga saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Peristiwa itu terungkap, kata AKP Supriyadi, setelah kakek korban mencari keberadaan cucunya lantaran lama tidak pulang ke rumah. Setelah menemukan itulah, kakek korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan ditindak lanjuti olehnya.

Atas kejadian, sejumlah barang bukti yang diamankan sebuah sprei dan bantal motif kembang bergambar Harimau, serta uang tunai Rp 200 ribu.

"Saat ini kita masih meminta keterangan saksi dan tersangka untuk menemukan dan menangkap pelaku yang belum tertangkap," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku, imbuh AKP Supriyadi, dijerat pasal 76 f jo pasal 83 sub pasal 76 i, jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta sub pasal 297 KUHP.






Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.