Rabu, 17 Jun 2026 04:57 WIB

Tak Bayar Uang Pengganti dan Denda, Mantan Bupati Tulungagung Batal Bebas

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat diperiksa KPK.
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat diperiksa KPK.

jatimnow.com - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo seharusnya bisa bebas dari penjara pada pertengahan tahun 2024. Namun dikarenakan terpidana belum membayar denda maka harus menjalani hukuman penjara sebagai pengganti uang denda.

Sesuai putusan pengadilan, Syahri divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara sejak 27 Juni 2018.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Gelar Razia dan Tes Urine Untuk Warga Binaan dan Petugas

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Kusumah mengatakan bahwa Syahri Mulyo telah menjalani 2/3 masa pidana terhitung sejak 1 Juni 2024 lalu. Maka seharusnya, Syahri Mulyo sudah dapat dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Kalau Syahri itu sudah menjalani 2/3 masa pidana terhitung sejak 1 Juni 2024 lalu," ujarnya, Minggu (18/08/2024).

Apabila dilihat dari putusan pengadilan, Syahri divonis hakim dengan 10 tahun penjara sejak 27 Juni 2018. Namun, karena mendapatkan remisi, Syahri mendapatkan pengurangan masa tahanan. Seharusnya Syahri bisa bebas pada pertengahan tahun ini.

Namun karena tidak membayar uang pengganti Rp26 miliar dan denda Rp700 juta, sesuai dengan amar putusan majelis hakim, Syahri harus menjalani penjara selama 2 tahun 4 bulan ke depan sebagai gantinya.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Raih Juara 1 Kategori Lapas Terbaik se Indonesia

"Sekarang Syahri masih menjalani hukuman penjara sebagai pengganti denda dan uang pengganti yang tidak dibayarkan," tuturnya.

Apabila dihitung dari masa hukuman penjara sebagai ganti pembayaran denda dan uang pengganti, maka mantan Bupati Tulungagung itu bebas pada 27 Oktober 2026 mendatang.

"Syahri harus menjalani hukuman penjara tambahan hingga tahun 2026 mendatang," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Koper Diamankan KPK Dari Penggeledahan Kantor Pemkab Tulungagung

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo harus menjalani hukuman penjara karena kasus penerimaan suap proyek infrastruktur peningkatan jalan Dinas PUPR pada tahun 2015-2018. Pada tahun 2020, Syahri Mulyo yang menjalani penjara di Lapas Sidoarjo dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Reporter : Bramanta Pamungkas
capt : Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat diperiksa KPK. istimewa

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.