Rabu, 17 Jun 2026 05:55 WIB

Polres Trenggalek Tembak Tersangka Perampokan Lansia

Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Polres Trenggalek for jatimnowat
Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Polres Trenggalek for jatimnowat

jatimnow.com - Tersangka kasus perampokan ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. Ia diketahui berinsial MS (46) warga asal Kabupaten Jember. Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada MS karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Hingga saat ini polisi sendiri masih memburu dua pelaku lain.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan peristiwa perampokan ini terjadi pada 20 Juli 2024 lalu. Saat itu korban berinisal KL (82) datang ke toko jamu tradisional di Kelurahan Ngantru, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek. Karena masih tutup korban memilih menunggu di depan toko.

Namun tak berselang lama, ada tiga orang datang menghampiri korban dan menarik masuk ke dalam mobil. Saat berada di dalam mobil, korban sempat dibekap mulutnya.

"Selain dibekap, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh oleh para tersangka," ujarnya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

Tersangka kemudian merampas tas milik korban yang terdapat uang Rp14 juta. Usai berhasil merampas uang, korban diturunkan di pinggir jalan Desa Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Uang tersebut diketahui merupakan hasil simpanan korban dari bertani.

"Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan kami segera melakukan penyelidikan," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, mereka akhirnya menangkap tersangka di wilayah Jember. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Tersangka mengaku hasil perampokan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan judi online.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.