Jumat, 12 Jun 2026 21:33 WIB

Bobol Rumah Polisi di Trenggalek, Pria asal Sumsel Ditangkap

Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rumah milik seorang anggota Polres Trenggalek menjadi sasaran pencurian. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku bernama Tedi Novrianto (42), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Blitar. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial EP.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2024 lalu. Saat itu kondisi rumah sedang kosong karena korban berada di luar kota. Kedua tersangka mondar-mandir menggunakan sepeda motor di sekitar rumah korban untuk memantau situasi.

“Saat kejadian pemilik rumah sedang berada di luar kota dan rumahnya kosong," ujarnya, Rabu (31/7/2024)

Aksi pencurian di rumah tersebut sempat dipergoki tetangga korban. Saksi merekamnya dan berteriak maling, kedua tersangka pun langsung melarikan diri. Polisi lalu berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di sebuah hotel di Blitar.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki modus berpura-pura menjadi tamu. Mereka mengetuk rumah yang disasar untuk mengetahui kondisinya. Apabila pemilik rumah tidak ada maka mereka akan menggasak rumah tersebut. Namun jika pemilik rumah keluar mereka akan pura-pura bertanya alamat.

“Jadi tersangka berkeliling berpura-pura menjadi tamu. Sasarannya adalah rumah yang ditinggal pemiliknya," terangnya.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

Abidin menjelaskan, kedua tersangka juga membagi tugas saat melakukan pencurian. Dimana ada yang berjaga dan menggasak barang berharga di dalam rumah. Tersangka juga berencana melakukan aksi serupa di wilayah Blitar.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.