Senin, 08 Jun 2026 12:20 WIB

Rekam Jejak Kasus Samsudin yang Divonis Bebas PN Blitar

Samsudin usai divonis bebas majelis hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Samsudin usai divonis bebas majelis hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Konten kreator asal Blitar, Samsudin serta dua anak buahnya Nur Fikri dan Ahmad Yusuf di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Mereka sebelumnua ditetapkan tersangka Polda Jawa Timur, setelah video konten yang membolehkan tukar pasangan viral di media sosial. Polisi bahkan menjemput paksa Samsudin dari rumahnya.

Kasus ini bermula dari pernyataan Samsudin dalam video 'Tukar Pasangan' yang diunggah dalam akun Youtube Raka Official pada bulan Februari lalu. Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah.

Baca Juga: Ini Keinginan Samsudin usai Divonis Bebas Hakim PN Blitar

Setelah video tersebut viral di media sosial, Samsudin sebenarnya sudah diperiksa oleh Polres Blitar. Namun kasus akhirnya ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan awal, Samsudin mengaku video ini diproduksi di sebuah rumah di Bogor. Namun terungkap bahwa sebenarnya video tersebut dibuat di wilayah Blitar.

Dari hasil penyidikan polisi, Samsudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Maret 2024. Mereka menjerat samsudin dengan UU Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE). Samsudin diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE.

Baca Juga: Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Samsudin

Polisi lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Blitar untuk proses selanjutya. Samsudin dan 2 anak buahnya ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar, pada 15 Mei 2024.

Proses persidangan berlangsung cukup panjang dan sempat beberapa kali tertunda. Akhirnya pada Senin 29 Juli 2024 kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polres Blitar memvonis mereka bebas.

Baca Juga: Samsudin Cs Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Selain itu pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas tersebut yakni, terdakwa tidak terbukti memproduksi atau mentransmisi video viral. Sebab video yang viral tersebut merupakan hasil potongan video asli milik Samsudin yang diunggah kembali oleh akun TikTok orang lain.

Dakwaan soal adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam kasus ini. Hal itu diketahui berdasarkan fakta persidangan bahwa video asli milik Samsudin telah lolos penayangan YouTube.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.