Rabu, 22 Jul 2026 09:04 WIB

Samsudin Cs Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar

Samsudin usai mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Samsudin usai mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Konten kreator Samsudin alias Gus Samsudin serta dua anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan konten tukar pasangan yang dibuat Samsudin cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan. Sidang berlangsung selama 3 jam ini berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta  yang tertuang dalam persidangan.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

“Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silakan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujarnya, Senin (29/7/2024)

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Priarno mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang diajukan. Karena tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

“Putusan ini biasa saja dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan," tuturnya.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggungjawab dan diunggah ke media sosial TikTok sehingga menimbulkan kesalahfahaman dan meresahkan masyarakat.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.