Minggu, 07 Jun 2026 00:30 WIB

Samsudin Cs Divonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar

Samsudin usai mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Samsudin usai mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim PN Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Konten kreator Samsudin alias Gus Samsudin serta dua anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan konten tukar pasangan yang dibuat Samsudin cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan. Sidang berlangsung selama 3 jam ini berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta  yang tertuang dalam persidangan.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

“Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silakan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujarnya, Senin (29/7/2024)

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Priarno mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang diajukan. Karena tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

“Putusan ini biasa saja dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan," tuturnya.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggungjawab dan diunggah ke media sosial TikTok sehingga menimbulkan kesalahfahaman dan meresahkan masyarakat.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.