Senin, 22 Jun 2026 21:10 WIB

Nikahkan Paksa Anak di Bawah 19 Tahun, Wabup Jember: Orang Tua Bisa Dipidana

  • Penulis : Sugianto
  • | Rabu, 31 Jul 2024 10:05 WIB
Sosialisasi Diska dan KDRT di Balai Desa Sidomukti (Foto: Hafit for jatimnow.com)
Sosialisasi Diska dan KDRT di Balai Desa Sidomukti (Foto: Hafit for jatimnow.com)

jatimnow.com - Menikahkan anak di bawah umur 19 tahun, Wakil Bupati Jember KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman menegaskan, orang tua bisa dipidana 9 tahun. 

Hal tersebut diungkapkan Wabup Jember Gus Firjaun, saat sosialisasi Dispensasi Perkawinan (Diska) serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Balai Desa Sidomukti, Selasa (30/7/2024). 

Baca Juga: Pemkab Jember Yakin KA Pandalungan 2 Dongkrak Ekonomi dan Konektivitas Daerah

Menurut Wabup, sesuai dengan undang-undang yang ada, memaksa anak di bawah umur untuk menikah masuk bagian dari kekerasan seksual. Kenapa demikian, karena memaksa anak di bawah umur untuk menikah yang belum siap secara mental, ekonomi dan fisik untuk menikah.

"Ancaman hukumannya cukup tinggi, hingga 9 tahun penjara," katanya. 

Sedangkan dalam kasus menikahkan anak di bawah umur, yang terpidana ini yakni orang tua, selaku yang menikahkan anaknya. 

"Sedangkan pengantin laki-laki serta saksi yang menikahkan, biasanya pernikahan ini pernikahan siri, atau secara agama," jelasnya. 

Baca Juga: Gus Fawait Kukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Ponpes dan Guru Ngaji

Memang, menurut Gus Firjaun, menikahkan anak secara siri itu secara agama diperbolehkan. Namun, ada undang-undang yang melarangnya. 

"Langkah ini dilakukan, untuk melindungi hak anak dan dampak dari pernikahan dini," urainya.

Selain itu, sosialisasi ini juga bagian dari pemerintah daerah dalam mengatasi dan mencegah lahirnya bayi stunting dari hulu.

Baca Juga: Seleksi Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Jember Diulang

Wabup menyampaikan, sosialisasi Diska bukan untuk mempermudah warga yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Akan tetapi untuk mencegah dan membatasi adanya perkawinan anak.

Tidak hanya itu, Gus Firjaun juga menyampaikan, pemaksaan pernikahan pada anak di bawah umur. Yakni usia di bawah 19 tahun, maka pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pidana.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, yakni Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Satreskrim Polres Jember, dan Muspika setempat. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.