Selasa, 16 Jun 2026 21:36 WIB

Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu 14 Orang, Termasuk ASN dan Mantan Kades

Polres Pacitan ungkap aksi penipuan dukun pengganda uang. (Foto: Polres Pacitan for jatimnow.com))
Polres Pacitan ungkap aksi penipuan dukun pengganda uang. (Foto: Polres Pacitan for jatimnow.com))

jatimnow.com - Praktik penipuan penggandaan uang di Pacitan berhasil dibongkar oleh Polres Pacitan. Korban dari praktik ini mencapai belasan orang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan Kepala Desa (Kades).

Pelaku yang berinisial JBB adalah warga Kabupaten Trenggalek yang membuka praktik penggandaan uang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pacitan Kota.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

“Pelaku berinisial JBB, warga Kabupaten Trenggalek, membuka praktik tipu-tipu ini di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pacitan Kota,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membuka praktik pengobatan alternatif. Banyak pasien yang datang ke kontrakan tersangka untuk mendapatkan pengobatan.

“Tersangka kemudian menjaring korban yang dirasa sudah dekat. Tersangka menjanjikan kepada pasien bahwa jika memberikan uang Rp2,5 juta, akan dikembalikan Rp2 miliar. Ini sangat luar biasa,” jelas AKBP Agung Nugroho.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan

Janji penggandaan uang sebesar Rp2,5 juta menjadi Rp2 miliar ini menarik perhatian banyak korban. Namun, kecurigaan muncul ketika janji tersebut tidak terwujud, salah satu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pacitan Kota.

“Korban mengadukan kasus ini ke Polsek Pacitan Kota. Anggota reskrim polsek kota langsung mengamankan tersangka, warga Trenggalek yang mengadu nasib dengan penipuan di Pacitan,” tambahnya.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan ada 14 warga Pacitan yang telah menjadi korban, termasuk ASN dan mantan Kades.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung Nugroho.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.