Kamis, 18 Jun 2026 21:21 WIB

Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 09 Jul 2024 17:14 WIB
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman (Sugianto)
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman (Sugianto)

jatimnow.com - Diduga karena melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial R di tempat karaoke, oknum kepala desa (kades) di Jember ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman, menyampaikan, Kades Sukamakmur, Kecamatan Ajung, ini telah diamankan pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/7/2024).

"Pelaku inisial SH alias Y, saat itu disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," sambungnya.

Arief menyampaikan penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir tempat karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Namun, pihak Kejaksaan tidak menjelaskan hubungan antara tersangka dengan korban.

"Kalau kepastian itu nanti di fakta persidangan, hubungannya seperti apa. Tapi yang pasti, antara tersangka SH alias Y dengan korban inisial R mengaku di BAP, telah melakukan kekerasan dengan cara menampar beberapa kali, dibuktikan dengan hasil visum, tapi nanti lebih jelasnya di proses persidangan," tambahnya.

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kades tersebut, korban harus menjalani perawatan medis. Dari hasil visum, ditemukan kemerahan di pipi kiri kurang lebih 3 centimeter, bengkak di pipi kiri kurang lebih diameter 5 centimeter, luka lecet di bibir bawah dalamnya kurang lebih 1 centimeter.

Selain itu, juga ada luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.

"Pemukulan itu dianggap sebagai benda tumpul, menggenggam pakai tangan. Kalau akibat bersentuhan dengan benda tajam, biasanya sobek, robek atau lubang," terangnya.

Arief menduga, kemungkinan sebelum penganiayaan, keduanya terjadi konflik di tempat karaoke.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

"Mungkin ada konflik di sana (tempat karaoke Star) kemudian mereka berdua pulang," bebernya.

Namun terkait motif penganiayaan, pihak Kejaksaan meminta agar menunggu hasil persidangan saja.

"Ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP itu maksimal 2 tahun 8 bulan. Statusnya, kepala desa di Jember," tegas Arief.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.