Sabtu, 20 Jun 2026 00:47 WIB

Urus SKCK di Kediri Kini Tak Harus ke Kantor Polisi, Simak Caranya

  • Penulis :
  • | Sabtu, 06 Jul 2024 12:00 WIB
Pengurusan SKCK di Kediri. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Pengurusan SKCK di Kediri. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Urus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Kediri kini tak harus ke kantor polisi. Bisa sambil belanja, jangka waktu penyelesaian cukup 5 menit.

Ya, Polres Kediri Kota kini membuka layanan SKCK, surat yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan itu di Mal

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza Lantai 2. Layanan ini khusus perpanjangan surat yang memiliki masa berlaku hingga enam bulan tersebut.

Kapolres Kota Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, layanan ini dimulai sejak 2 Juli kemarin. Adapun jadwal pelayanannya, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tanpa ada pembatasan kuota.

“Dengan hadirnya kami di MPP, masyarakat bisa bebas memilih mau membuat SKCK di kantor kepolisian atau di MPP. Barangkali di MPP bisa sambil belanja, tapi yang di kantor kepolisin tetap buka,” ujar Bramastyo, Sabtu (6/7/2024).

Ia berharap dengan bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP dapat mendukung kebijakan Menteri PAN-RB tentang pelayanan publik terpadu, sehingga dengan demikian pihaknya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait pembuatan SKCK.

“Semoga dengan kehadiran kami di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, agar memudahkan pelayanan masyarajat sehingga bisa semakin dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk syaratnya, fotocopy KTP wilayah hukum Polres Kediri Kota 1 Lembar, fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar, fotocopy Akta Kelahiran / Ijasah 1 Lembar, Pas Photo 4x6 Latar Merah

6 Lembar, Tanda Bukti Kepesertaan BPJS / KIS 1 Lembar, fotocopy Paspor (bagi Pemohon ke Luar Negeri) 1 Lembar, Bukti Cetak Pendaftaran Online (apabila Mendaftar Online), bukti cetak pembayaran (apabila Sudah Membayar BRIVA) dan fotocopy SCKC lama / rumus sidik jari.

Untuk tahapnya, masyarakat bisa registrasi melalui aplikasi POLRIsuperapp, lalu menuju pusat informasi untuk mendapatkan nomor antrean. Lalu pemeriksaan berkas dan pembayaran PNBP, mengisi daftar pertanyaan dan Kartu TIK, entri data lalu SKCK dicetak.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Jangka waktu penyelesaian cukup 5 menit. Sesuai PP No 76 Tahun 2020 biaya perpanjangan SKCK ini sebesar Rp30.000.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto, menjelaskan saat ini MPP Kota Kediri memiliki 13 unit pelayanan.

Unit pelayanan publik yang baru ada dari Polres Kota Kediri khususnya pembuatan SKCK, setelah sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP memang cukup tinggi.

"Sejak MPP membuka layanan antusias mereka sangat besar termasuk salah satunya dari Polres Kota Kediri. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima maka kita berikan space untuk pelayanan SKCK,” terang Edi.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Ngronggo

“Alhamdulillah antusias instansi vertikal sangat tinggi, beberapa di antaranya yang sudah sounding ke kita ada: BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pajak cuma kita membersiapkan sarpras dahulu,” kata Edi.

Tak hanya dari instansi lain, antusiasme masyarakat juga tergolong tinggi. Selama Bulan Juni 2024, jumlah pemohon di MPP Kota Kediri sebanyak 1.155 orang. Harapan

Ia juga mengucapkan selamat atas bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP Kota Kediri. Dengan bertambahnya jumlah pelayanan di MPP, pihaknya berharap agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan publik.

“Dengan adanya tambahan ini semakin menambah kemudahan layanan di MPP,” tandasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.