Minggu, 14 Jun 2026 10:34 WIB

Tren Kasus Pencurian Sasar Kafe dan Warkop di Sidoarjo, Waspada Lur!

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat menyampaikan pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2024 di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat menyampaikan pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2024 di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkapkan, dalam Operasi Sikat Semeru 2024, kasus kejahatan yang menonjol atau menjadi tren saat ini adalah pencurian yang menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah.

Dari 70 orang tersangka yang diamankan, dengan 69 laporan polisi dalam kurun waktu 3 sampai 14 Juni 2024, terungkap beragam kasus pencurian, meliputi curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Kasus curanmor dengan jumlah 21 tersangka, didominasi curanmor roda empat dengan modus menggunakan kunci palsu dalam Operasi Sikat Semeru ini.  

"Selain kasus curanmor, kasus menonjol lain, yakni curat dengan modus menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah serta kasus curas yang mengakibatkan korban mengalami luka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

Untuk kasus pencurian, jumlah tersangka 10 orang dan kasus curat ada 31 orang tersangka.  

Ia juga mengapresiasi kecepatan masyarakat dalam melapor ke Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran saat terjadi kasus kejahatan.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

"Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman," lanjutnya.

Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.