Sabtu, 13 Jun 2026 10:34 WIB

99 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polresta Kota Malang

  • Penulis : Gerhana
  • | Minggu, 23 Jun 2024 11:14 WIB
Puluhan sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota dari pelanggar lalu lintas. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Puluhan sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota dari pelanggar lalu lintas. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan 99 motor pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, operasi penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

Operasi ini dilakukan secara intens dan waktunya tentatif, baik siang, sore maupun malam hari. Penindakan itu dilakukan dalam kurun waktu tanggal 5 - 19 Juni 2024.

"Semua kendaraan roda dua yang melanggar tersebut saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota," kata Ipda Yudi, Minggu (23/6/2024).

Penindakan yang dilakukan meliputi kelengkapan fisik kendaraan dan pengendara, serta surat-surat kepemilikan kendaraan.

Ipda Yudi menyampaikan, untuk jenis pelanggaran yang ditindak, seperti spion, roda, dan knalpot.

Baca Juga: Polsek Ringinrejo Bubarkan Balap Liar di Jalan Kali Mambeg

"Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu aksesoris yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain," katanya.

Sementara itu, untuk pelanggaran didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helm, dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yakni SIM serta STNK.

"Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama," jelasnya.

Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu.

"Polresta Malang Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat selalu tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku, hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya," ungkapnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.