Kamis, 18 Jun 2026 11:52 WIB

2 Pemuda Jember Buang Sabu saat Dicegat Polisi, Naik Motor Tanpa Helm dan Nopol

  • Penulis : Sugianto
  • | Rabu, 19 Jun 2024 18:34 WIB
Dua pemuda pelanggar lalu lintas yang membuang narkotika jenis sabu (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Dua pemuda pelanggar lalu lintas yang membuang narkotika jenis sabu (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - 2 pemuda naik motor tanpa menggunakan helm dan plat nomor, saat dihentikan polisi malah membuang sabu.

Akibatnya, polisi merasa curiga dengan yang dibuang, saat digeledah ternyata membawa bungkusan plastik berbentuk peluru atau tabung kecil berisi narkotika jenis sabu, Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

"Salah satunya, kedapatan menyimpan 6 tabung lagi dalam sakunya, yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, Rabu (19/6/2024).

Menurut Enol, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu ini kerjasama dengan Satlantas dan melimpahkan ke Satreskoba Polres Jember.

"Seketika itu juga, kami mndapat pemindahan dan kami melakukan pendalaman lebih lanjut selama dua hari," ungkapnya.

Dimana modus dari kurir narkotika jenis sabu inisial HR (23) dan HI (16) asal Kecamatan Sumberjambe ini, menanam atau meranjau secara random atau acak narkotika jenis sabu di 19 TKP di wilayah perkotaan.

"Kita berhasil mengamankan seluruhnya yang sudah ditanam. 6 tabung belum diedarkan dan rencana 25 titik," sebutnya.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

Enol mengatakan, salah satu tersangka inisial HR tergolong kelas profesional dan satu Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) belum 17 tahun.

"Status mereka lulus sekolah yang 23 tahun dan 16 tahun SMP tidak tamat. Mereka baru beberapa bulan jadi pengedar," ujarnya.

Dimana para tersangka ini mendapat imbalan berupa uang dan bonus memakai sabu secara gratis.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Dengan bandarnya, tersangka melakukan pertemuan secara random atau tidak seperti biasanya. Sedangkan jaringan konsumen, bandar yang menjual.

"Mereka hanya sebagai kurir peranjau atau biasa disebut kuda. Jadi transaksi terputus," ucapnya.

"Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Enol.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.