Jumat, 12 Jun 2026 23:50 WIB

Disdik Tulungagung Tegas Melarang Sekolah Jual Seragam

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com).

jatimnow.com - Dinas Pendidikan Tulungagung melarang sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Mereka juga membuka posko aduan jika mendapati sekolah yang menjual seragam.

Wali murid dapat melaporkan apabila sekolah tersebut menjual seragam secara langsung, Sanksi teguran akan diberikan bila sekolah kedapatan melanggarnya.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kepala Disdik Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara mengatakan, saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai tahapan verifikasi berkas pendaftaran. Rencananya, hasil verifikasi akan diumumkan besok secara offline dan online.

"Untuk pengumuman lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) secara offline dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan secara online," ujarnya, Jumat (14/6/2024).

Dengan adanya PPDB ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait seragam sekolah. Rahardian menegaskan bahwa lembaga pendidikan sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Setiap siswa dibebaskan untuk membeli seragam dan tidak ada kewajiban siswa membeli di satu tempat. Mereka juga telah memberikan imbauan kepada sekolah terkait hal ini.

"Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu. Jadi siswa bebas memilih tempat untuk membeli seragam," jelasnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Namun khusus untuk seragam khas, sekolah boleh menunjuk tempat penyedia untuk menjualnya. Hal ini dikarenakan setiap segaram khas itu berbeda antar sekolah. Saat disinggung mengenai patokan harga, Rahardian mengatakan bahwa patokan harga adalah kualitasnya.

"Pada prinsipnya begini sekolah dilarang menjual seragam, kalau ada sekolah yang menjual seragam itu tidak betul, kecuali seragam khas, itupun sekolah hanya bisa mengarahkan wali murid membeli di tempat tertentu," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.